Jombang,hobbykeren.com – Kejaksaan Negeri Jombang lakukan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati. Tampak hadir Kalapas Kelas llB Jombang Rino Soleh Sumitro, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan diwakili Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono, parwakilan Pengadilan Negeri Jombang, serta perwakilan BNN. Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Jombang. Rabu (10/12/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati menyampaikan bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan kewajiban dari Kejari Jombang agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“ Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara berkekuatan hukum tetap, sebanyak 48 perkara yang sudah inkrah sejak Juni 2025 sampai dengan Desember 2025,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 687,63 mg, sabu yang ada di pipetnya sebanyak 14,98 gram, alat hisap 192 buah, pil dobel L 54.171 butir, HP 10 unit, serta miras dari perkara tipiring hasil operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang,imbuhnya.
“ Pemusnahan sebagai bentuk komitmen Kejari Jombang dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, mulai dari pembakaran, dilebur menggunakan blender, dibuang ke bak yang berisikan air, dan dihancurkan dengan palu.
“ Harapannya dengan pemusnahan, barang bukti yang telah berkekuatan hukum inkrah tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(ret)
























