Jombang, Hobbykeren.com – Wakapolres Jombang, Kompol Hary Kurniawan gelar konferensi pers hasil penangkapan obat terlarang tanpa izin. Bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Selasa (11/05/2023)
Wakapolres Jombang, Kompol Hary Kurniawan membeberkan berawal dari informasi masyarakat, anggota Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MF (22 tahun), ARK (23 tahun) dan SE (19 tahun) Ketiga pelaku tersebut ditangkap di rumah yang bertempat di Dusun Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada hari Sabtu 29 April 2023 berkisar pukul 00.30 WIB. Sedangkan NS masih berstatus DPO.
Para pelaku mengedarkan sabu dengan cara bandar (NS) menyetok sabu ke tersangka ARK dengan system ranjau. Kemudian para pelaku mengedarkan sabu tersebut atas kendali dari NS dengan cara komunikasi via handphone dengan peran masing-masing.
“Saudara ARK menerima stok sabu dari NS dan melakukan penimbangan dan pengemasan sabu dalam berat rata-rata 1 gram. Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan dengan system ranjau atas kendali NS. Sedangkan, Saudara MF menerima stok sabu dari ARK untuk membantu mengedarkan sabu dengan system ranjau atas kendali NS. Saudara SE membantu Saudara ARK dan Saudara MF untuk mengedarkan sabu tersebut dengan system ranjau di dalam kemasan permen merk Kiss. para pembeli sabu melakukan pembayaran langsung kepada NS,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu 34.57 gram, Pil Double L 20.000 butir, pipet kaca 5 buah, korek api 2 buah, HP 2 unit, alat hisap 1 buah, timbangan 1 unit dan sepeda motor 1unit.
Pelaku diduga melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) JO pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Sesingkatnya 5 Tahun Penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut. Dan guna melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya.(tyas)