Jombang, Hobbykeren.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui Kepala Bidang SMP terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2023 di Kabupaten Jombang. Senin (12/06/2023)
Kepala bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Safak Efendi ketika ditemui di ruangannya menyampaikan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SMP Tahun 2023 menggunakan pedoman dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengeluarkan pedoman baru, maka masih tetap menggunakan pedoman lama yaitu Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Maka hal tersebut dijadikan pedoman dan dilaksanakan di kabupaten Jombang,” ucap Safak.
Artinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang selalu mengikuti arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Jadi, ketentuan dan tata cara pelaksanaan PPDB antara tahun ini dan tahun sebelum atau sesudahnya belum tentu sama.
“Namun, untuk regulasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu, Zonasi 50%, Prestasi 30%, Perpindahan tugas orang tua 5% dan jalur Afirmasi ( penerima KIP/siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah),” terang Safak.
Jadi terdapat empat jalur pendaftaran bagi peserta didik yang mengikuti PPDB SMP Tahun 2023. Peserta PPDB bisa memilih jalur pendaftaran yang sekiranya sesuai atau presentase diterima di SMP pilihannya lebih besar.
“Harapan kami, siswa yang mengikuti PPDB tahun ini tetap mengikuti peraturan dan panduan. Sebab, panduan menjadi landasan dan bisa mengikuti sesuai ketentuan. Artinya panduan yang kita buat dijadikan hukum atas pelaksanaan,” pungkas Safak.(tyas)