Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Kembali Ditemukan di Toko Kelontong

58

Jombang, Hobbykeren.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang gelar Operasi Gabungan terkait Gempur rokok ilegal di 2 kecamatan dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok ilegal.

Sasaran pertama tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Peterongan yang didapati sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal sejumlah kurang lebih 6000 batang ditemukan tanpa cukai. Senin (14/8/2023)

Kepala bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Supakun ketika dikonfirmasi menyampaikan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di 2 Kecamatan.

” Operasi dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai sekitar Rp. 7.000.000, menyebabkan kerugian negara “, ujarnya.

Menurut Supakun, Kegiatan operasi dilaksanakan setelah ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman bahwa rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat.

” Memperjual belikan barang kena Cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana. Dan diharapkan dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal yang kita laksanakan, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat kita juga akan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut,” pungkas Supakun.(tyas)