Jombang, Hobbykeren.com – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Launcing serta Sosialisasi Klinik Konsultasi Tindak Lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Sekaligus Sosialisasi Anti Korupsi Untuk Kepala OPD (Mandatori MCP 2023).
Tampak hadir Pj. Bupati Jombang Sugiat, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung, Segenap OPD di lingkup Pemkab Jombang serta Camat Se-Kabupaten Jombang. Kegiatan bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Senin (9/10/2023)
Sosialisasi klinik konsultasi narasumber dari Inspektur. Sedangkan untuk sosialisasi anti korupsi dari penyuluh anti korupsi pembinaan KPK yang telah mendapat sertifikasi dari KPK , mereka yang mempunyai kewenangan, mempunyai hak untuk melakukan sosialisasi anti korupsi.
PJ.Bupati Jombang Sugiat saat diwawancara menyampaikan, Launching klinik konsultasi dan sosialisasi anti korupsi, harus ditindak lanjuti oleh jajaran Pemkab Jombang, dibutuhkan persepsi yang sama. Sementara itu inspektorat yang menyelenggarakan sosialisasi Klinik Konsultasi. Klinik Konsultasi bertujuan bagaimana terkait temuan BPK bisa terselesaikan dengan baik.
“Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintahan kabupaten Jombang, maka dari itu Inspektorat fungsinya adalah pengawasan, agar semua OPD kedepannya dalam bekerja harus lebih baik lagi, sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Dan saya berharap apabila ada temuan BPK harus diselesaikan dan ditindaklanjuti sebelum 60 hari, apabila melebihi 60 hari akan menjadi ranah hukum. Maka dari itu dengan adanya klinik konsultasi dan sosialisasi anti korupsi harus betul – betul dilakukan jangan hanya sekedar ceremonial saja dan jangan sekedar menggugurkan kewajiban saja,” tegas PJ Bupati Sugiat.
Ditempat sama kepala Inspektorat Abdul Madjid Nindyagung menyampaikan, Ada dua agenda di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, yang pertama launching Klinik Konsultasi dan sosialisasi Anti Korupsi yang diikuti semua OPD di jajaran Pemkab Jombang.
“Dengan adanya klinik konsultasi, tindak lanjut dari BPK maupun Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) itu segera ditindaklanjuti oleh OPD sehingga tidak sampai melebihi batas waktu 60 hari. Soalnya kalau masih 60 hari ranahnya masih administratif. Begitu lebih dari 60 hari kalau ada yang melaporkan itu bisa masuk ke ranah hukum,” ucapnya.
Agung berpesan khusus untuk OPD terkait dengan pemenuhan tindak lanjut, kami harapkan kalau ada pemeriksaan dari manapun, baik dari BPK maupun APIP (bisa inspektorat, bisa BPKP) itu saya mohon bisa ditindaklanjuti, imbuhnya .
“Bapak Pj.Bupati Jombang sudah menyampaikan apabila ada temuan, wajib ditindaklanjuti sebelum dalam kurung waktu 60 hari. Kemudian untuk sosialisasi anti korupsi, kami harapkan benar benar dipahami, karena sudah ada undang-undang tindak pidana korupsi. Kita harus budayakan anti korupsi. Sehingga tidak ada di Jombang tindak pidana korupsi yang kemudian sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pemerintah Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(red)