Jombang, Hobbykeren.com – Aksi damai Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang gelar orasi di halaman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang. Kamis (11/1/2023)
Salah satu Aliansi LSM Jombang Lutfi Utomo menyampaikan, beberapa pernyataan sikap Aksi damai yang dilakukan Aliansi Swadaya Masyarakat Jombang diantaranya Pembongkaran dan penutupan Pembangunan PT Kema Sejahtera Kecamatan Kabuh Jombang.
“Fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para investor besar di Kabupaten Jombang membuat kami harus bergerak cepat menghentikan sikap Sat Pol PP Jombang yang sangat lemah dalam penegakan hukum. Indikasinya,seringkali Sat Pol PP selaku penegak peraturan dan Perundang undangan melakukan,” ucapnya
Lanjutnya, pembiaran terhadap pelanggaran hukum, khususnya di sektor pembangunan industri. Bangunan bangunan Pabrik besar,Toko toko besar,properti properti, Tower BTS semua yang identik dimiliki oleh pengusaha berkapital besar dibiarkan membangun dengan sesuka hati tanpa harus mengantongi izin pembangunan. PT Kema Sejahtera Kabuh adalah sebuah contoh kasus.
“Inilah bentuk kemandulan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jombang. Mereka para Investor besar membangun tanpa ada kajian teknis,tanpa ada analisa dampak lingkungan,dampak Lalin, dengan kata lain mereka membangun tanpa ada satupun jaminan proteksi dampak negatif yang ditimbulkan yang berbasis kompetensi.Mereka membangun juga bukan atas dasar backup legalitas,tapi mereka membangun berbasis backup kekuasaan,” terangnya saat orasi.
Ditempat sama Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono memberikan jawaban saat audensi bersama segenap LSM Jombang bahwa telah diberikannya surat panggilan kepada PT Kema Sejahtera Kabuh pada tanggal 29 Desember 2022.
” Kita telah layangkan surat panggilan pada tanggal 29 Desember 2022, karena dengan alasan Nataru pihak PT Kema Sejahtera Kabuh tidak bisa hadir memenuhi undangan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2023 Satpol PP juga telah layangkan surat peringatan satu kepada pihak PT Kema Sejahtera Kabuh.
“Kami juga telah layangkan surat peringatan 1 pada tanggal 9 Januari 2023 yang berisi pemberhentian pelaksanaan pembangunan tersebut, akan tetapi kita harus menunggu masa SOP tersebut berakhir selama satu minggu dari pemberian surat peringatan tersebut,” terang Thonsom.
Hasil akhir audiensi siang ini Satpol PP dan alisiansi LSM Jombang sepakat untuk mendatangi PT. Kema Sejahtera Kabuh tanpa menutup aktivitas perusahaan, dan dan jika setelah masa SOP berakhir belum ada jawaban dari PT Kema Sejahtera Kabuh maka Satpol PP akan menjalankan sanksi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. (hrp)