Jombang, Hobbykeren.com – Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Tahun anggaran 2023 Desa Cukir Kecamatan Diwek Jombang diserahkan langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat.
Hadir mendampingi Pj Bupati Jombang, Asisten , Staf Ahli, segenap Kepala OPD terkait Lingkup Pemkab Jombang, Kepala BPN Tomi Jomaliawan, Camat Diwek Agus Sholihudin, Kepala desa Cukir Sawung Agus Basuki beserta jajaran, Forkopimcam kecamatan Diwek dan segenap masyarakat desa Cukir penerima PTSL. Bertempat di Pendopo kantor desa Cukir Kamis (11/1/ 2024).
Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada panitia PTSL desa Cukir, pemerintah desa serta masyarakat desa Cukir yang sudah bekerja sama dalam menyukseskan program PTSL sehingga sertipikat dari program tersebut dapat dibagikan ke masyarakat desa cukir sesuai visi dan misi pemerintah.
“Program PTSL memiliki peran krusial dalam pembangunan masyarakat dan pengelolaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik, masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak-haknya, mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tutur Pj Bupati Sugiat.
Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah, sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki selain itu, sertipikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah,serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah, imbuhnya.
“Pada kesempatan ini akan dibagikan sertipikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa cukir sejumlah 1470 bidang, dengan rincian tanah masyarakat 1444 bidang, tanah kas desa (TKD) 23 bidang, dan tanah wakaf sebanyak 3 bidang. Jumlah tersebut diharapkan dapat terus meningkat agar semua tanah rakyat kabupaten Jombang bersertipikat. Perlu kami sampaikan bahwa acara pembagian sertipikat tanah untuk rakyat program PTSL ini diselenggarakan dalam rangka memastikan bahwa sertipikat tanah yang menjadi hak dari masyarakat diterima dengan baik oleh yang bersangkutan,” terang Pj Bupati Sugiat.
Tak hanya itu, Pj Bupati Sugiat juga menjelaskan bahwa Sertipikat yang dibagikan pada hari ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi untuk para penerimanya,terutama untuk peningkatan modal usaha, jangan sampai sertifikat tanah tersebut justru digunakan untuk kegiatan konsumtif. Hal ini menjadi tugas bersama semua stakeholder di kabupaten jombang, untuk memberikan fasilitas dan pendampingan agar sertipikat yang sudah diterima dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik dan benar.
Masih menurut Pj Bupati Sugiat, setelah menerima sertipikat diharapkan segera mengecek identitas diri luas tanah dan batas-batas tanahnya, jika ada kekeliruan dalam pengetikan di sertipikat jangan di perbaiki sendiri, segera lapor ke BPN kabupaten Jombang.
“Rawat baik-baik sertipikat tersebut, jika terjadi kerusakan segera melapor ke pihak BPN kabupaten Jombang. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertipikat PTSL agar tidak memberikan sertipikat kepada pihak lain. Sertipikat ini harus dijaga dengan baik dan disimpan di tempat yang aman, hal ini penting untuk dilakukan guna menghindari hal-hal negatif yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti kasus jual-beli tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Semoga warga penerima sertipikat dari program PTSL ini dapat memanfaatkan sertifikat dengan baik untuk menunjang kesejahteraan warga desa cukir dan bisa memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dengan jelas,” tandasnya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Cukir Sawung Agus Basuki ketika diwawancara usai kegiatan mengatakan Desa Cukir baru pertama kali mendapatkan PTSL ini .
“Desa Cukir mendapatkan 1.470 PTSL penerimaan sertifikat dan baru pertama kali mendapat PTSL. Kedepan PTSL bagi masyarakat tanah yang masih sengketa akan segera diselesaikan dan selanjutnya diajukan. Dan sementara yang sudah terdaftar ada 100 peserta yang sudah daftar, bulan Juni terealisasi,” pungkas Kepala Desa Cukir Sawung Agus Basuki.(nes)