Rapat Kerja Tahun 2024 AWDI Kabupaten Jombang di Wonosalam, Inilah Hasilnya

38

Jombang, Hobbykeren.com – Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Jombang gelar rapat kerja awal tahun 2024 terkait kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang dan mengacu pada Undang Undang Dasar 1945. Kegiatan dihadiri seluruh Media yang tergabung dalam AWDI Kabupaten Jombang. Bertempat di Warung Gunung Wonosalam Jombang. Minggu(21/1/24)

Ketua AWDI Provinsi Jawa Timur Gatot Irawan melalui Ketua panitia rapat kerja AWDI Jombang Muh. Anggara Zulkarnain ketika sambutan mengatakan Kebebasan Pers tersebut tertuang pada Undang-Undang Pers nomer 40 tahun 1999, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 c Ayat 2.

” Kebebasan Pers tersebut sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28c ayat 2 berbunyi setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara, ” ujarnya.

Tulisan sebagai alat pemersatu bangsa, pemasungan terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah tidak ada lagi dengan munculnya undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, imbuhnya.

” Sedangkan berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 adalah lembaga dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal tersebut Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia, ” pungkasnya.(nes)