Jombang, Hobbykeren.com – Pj Bupati Jombang bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang menyerahkan secara simbolis Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh BPD, Ketua RT dan RW se Kabupaten Jombang. Serta menyerahkan Klaim JKM kepada dua ahli waris di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (23/1/2024)
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto ketika sambutan dalam Kegiatan Sosialisasi dan Launching Penyaluran Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB) Tahun Anggaran 2024 menyampaikan bahwa tahun 2024 perangkat RT RW wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Guna memberikan program Jaminan Tenaga Kerja, perlindungan sosial, dan menjalin kesejahteraan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa se – Kabupaten Jombang pada tahun ini wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan menggunakan alokasi Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB) Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Di tempat sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto ketika diwawancarai menyampaikan, telah diserahkan santunan klaim baik jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kita menyerahkan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta, dari perangkat RT RW yang meninggal dunia kemarin. Yakni, Djaswadi Perangkat RT atau RW Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito, dan ahli waris dari Ponidi Perangkat RT RW Desa Kedungombo Kecamatan Ploso,” terangnya.
Ahli waris menerima klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah). Klaim jaminan kematian tersebut bermanfaat bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan, imbuhnya.
“Harapan kami, seluruh perangkat RT dan RW maupun BPD segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang disampaikan dari Kepala DPMD Kabupaten Jombang. Sehingga ketika nanti terjadi risiko sosial, kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, keluarga bisa terbantu dengan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandas nya.
Sementara, jika ada desa yang belum mendaftarkan Perangkat RT RW dan BPD. BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan DPMD Kabupaten Jombang untuk memberikan edukasi kepada mereka.
“Kami akan selalu koordinasi dengan DPMD Kabupaten Jombang terkait desa yang sudah atau belum mendaftarkan Perangkat RT RW dan BPD ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan harapan setiap desa segera mendaftarkan perangkatnya,” pungkasnya.(nes)