Jombang, – Seluruh kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang melaksanakan aksi damai menuju Gedung DPR RI Jakarta, dengan tujuan menagih janji untuk segera mengesahkan Revisi UU Desa.
Terdapat 3 bus pariwisata yang digunakan transportasi yang telah disediakan oleh Ketua AKD Warsubi guna aksi damai tersebut. Bertempat di depan kediaman Ketua AKD Warsubi. Selasa (30/1/2024)
Sebelum memberangkatkan rombongan kepala desa, Ketua AKD Warsubi ketika diwawancarai sejumlah media mengatakan bahwa akan diberangkatkan sebanyak 160 kepala desa untuk mengikuti aksi damai yang akan dilakukan oleh seluruh kepala desa se Indonesia. Dengan tujuan yang sama yakni agar DPR RI segera mewujudkan UU tentang masa jabatan 9 tahun bagi kepala desa.
“Kami ke Jakarta menuju gedung DPR RI dengan aksi damai untuk meminta segera mengesahkan UU Desa agar ada kepastian tentang masa jabatan 9 tahun jabatan bagi kepala desa kepada DPR RI, ” ujarnya.
Ketika disinggung tentang adanya unsur politik dengan keberangkatan kali ini, Warsubi menegaskan bahwa tidak ada unsur politik akan tetapi murni aksi damai.
” Kami optimis jika revisi undang-undang tersebut segera dapat diputuskan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, sehingga nantinya bisa menambah semangat kinerja para Kepala Desa. Dan kami yakin hal ini akan dikabulkan untuk memutuskan UU tentang desa. Dengan semangat kita perjuangkan bersama-sama seluruh kepala desa se-Indonesia tumpah ruah di gedung DPR RI Jakarta demi memperoleh hasil yang kita inginkan, ” pungkasnya. (R)