Jombang, Hobbykeren.com – Dinas Sosial Kabupaten Jombang gelar sosialisasi proses verifikasi dan validasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Sosialisasi proses verifikasi dan validasi BLT dihadiri Pj Bupati Jombang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto, Perwakilan Polres Jombang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, dan Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Camat Kabuh Anjik, camat Plandaan Suparno segenap Kepala desa se Kecamatan Kabuh. Bertempat di Kantor Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Senin, (1/7/2024)
Asisten 1 Setdakab Jombang Purwanto selaku narasumber menyampaikan, Persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat yang berhak menerima.
Purwanto menyebutkan, Pemerintah desa sebagi penyedia data, diminta Penerimanya harus benar-benar orang yang berhak menerima, apabila pihak penerima sudah meninggal dunia, harus ada usulan penggantinya yang dibuktikan surat kematian. Prinsipnya pihak Penerima harus hadir untuk menerima secara langsung berdasarkan by name by address.
“Pastikan tidak ada potongan sama sekali dari pihak manapun, hal tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum. Salurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Verifikator bantuan ini dari Dinas Pertanian, penerimanya diperuntukkan berasal dari buruh tani tembakau, sedangkan untuk buruh pabrik rokok verivikatornya adalah Dinas Tenaga Kerja.
“Terjadinya tahapan verifikasi dan validasi diadakan untuk membantu penyaluran BLT agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan tersebut bisa menjadi berkah bagi penerima dan tidak menimbulkan masalah bagi penyalurnya,” tuturnya.
“Dari segi pelaksanaan diharapkan sukses membawa berkah bagi penerima. Kawal dan selalu koordinasi dengan baik agar bantuan tepat sasaran dan tepat aturan. Niatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, ” tambahnya.
Ditempat sama, Kepala Dinas Sosial melalui Sekretaris Dinas Sosial Hidayatullah, menjelaskan bahwa Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Selaku Dinas pengampu berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Untuk sasaran penerima BLT DBHCHT Tahun 2024, yaitu buruh pabrik rokok, buruh pabrik atau perusahaan rokok, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, ” terangnya.
Selain itu, tahapan verifikasi dan validasi bertujuan untuk memastikan data yang ada, sehingga bilamana ada perubahan bisa segera diusulkan pengganti. tetapi tidak boleh ada tambahan jumlah penerima.
“Dinsos punya Target, diperkirakan pada akhir bulan Juli atau paling lambat awal bulan Agustus akan dilaksanakan penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Sementara, peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Desa dan Sekretaris desa sejumlah 16 se Kecamatan Kabuh dengan total keseluruhan 32 peserta dan Kepala desa dan Sekretaris desa sejumlah 13 desa se Kecamatan Plandaan dengan total keseluruhan 26 peserta.
“Anggaran dari DBHCHT akan dialokasikan untuk operasional kegiatan sejumlah 10% dan untuk BLT DBHCHT sejumlah 90%. Alokasi penerimaan BLT DBHCHT ini bagi buruh tani tembakau ada sebanyak 6.703 dan bagi buruh pabrik rokok ada sebanyak 4.000,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Nominal yang diberikan masih sama sebesar 300 ribu dikalikan 4. “Sehingga total diterimakan sebesar 1,2 Juta per penerima. Nominal tersebut akan diberikan secara sekaligus., ” pungkasnya.(ret)