Jombang, Hobbykeren.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, menangkap DPO tersangka kasus korupsi pembangunan rabat beton senilai Rp 1,8 miliar saat menghadiri sidang di pengadilan Tipikor Surabaya pada, Selasa (1/10/2024).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang Dody Novalita mengatakan bahwa tersangka asal Desa Barurambat, Kabupaten Pamekasan itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Juni 2024 lalu. Karena melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rabat beton di 21 titik wilayah Kabupaten Jombang.
“Selama dua kali sidang dilakukan penundaan, dengan alasan terdakwa tidak datang, setelah itu kita berupaya mencari,” katanya.
Pada sidang ketiga yang dilakukan hari ini, DPO FE dinyatakan hadir oleh Penasihat Hukumnya (PH). “Pada sidang ketiga tanggal 1 Oktober 2024 hari ini, dari pihak PH dinyatakan bahwa tersangka ada,” jelasnya.
Kedatangan FE pada sidang ketiga ini, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menetapkan untuk dilakukan penahanan di Lapas Jombang.
“Dengan datangnya tersangka ke pengadilan sidang dibuka kembali, hakim menetapkan bahwa terdakwa dilakukan penahanan di rutan Jombang,” paparnya.
Menurut Dody, terdakwa FE sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2023 setelah itu, kita pantau ke lokasi pada 5 Februari 2023 sampai 16 Mei 2024, ditetapkan sebagai DPO pada 19 Juni 2024.
Pelimpahan berkas telah dilakukan, mulai dari tahap 1 dilakukan pada (1/8/2024), tahap 2 (27/8/2024), P-16A tahap 2 dilakukan pada (28/8/2024), limpah Pengadilan Negeri (PN) (P-31) dilakukan pada (3/9/2024).
Namun pada sidang pertama yang dilakukan pada (17/9/2024) dan sidang kedua yang dilakukan pada (24/9/2024) DPO FE tidak menghadiri. “Baru pada sidang ketiga terdakwa menghadiri sidang dan langsung dilakukan penahanan, ” ungkapnya.
Perlu diketahui, DPO bernama FE (41) ini berperan sebagai penyalur program pembangunan rabat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Usai disalurkan kepada 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas), DPO meminta cashback usai pencairan dana hibah dengan nominal yang bervariasi.
“Pada saat pencairan bantuan yang bervariasi nominalnya, ia mengambil cashback dengan nominal yang bervariasi rata-rata 40 sampai 60 persen,” jelasnya.
Dijelaskannya fakta temuan dilapangan yang pengerjaannya tidak sesuai spek lantaran adanya potongan (cashback) yang telah diminta oleh DPO. “Temuan kejaksaan total kerugian keuangan negara 1,8 M,” pungkasnya.(ret)