Terkait Ruko Simpang Tiga, DPRD Bentuk Pansus

115

Jombang, Hobbykeren.com – Ketua DPRD kabupaten Jombang terima peserta aksi damai aliansi LSM sebanyak 30 orang. Didampingi perwakilan Kepolisian, dan perwakilan Satpol PP. Bertempat di ruang gedung DPRD kabupaten Jombang. Kamis (02/02/2023).

Ketua DPRD kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi ketika ditemui sejumlah media di salah satu ruangan DPRD menyampaikan bahwa hari ini menerima peserta aksi damai di ruangan gedung DPRD Jombang.

“Ada sebanyak 30 personil yang duduk bersama kita untuk menyampaikan tujuan dalam aksi damai terkait ruko simpang tiga. Maka dari itu DPRD telah membentuk pasukan khusus (pansus) terkait dengan ruko simpang tiga, ” ujar Mas’ud Zuremi.

Lanjutnya, rekomendasi pansus sudah jelas bahwa harus melunasi semua kekurangan atau tagihan bagi penyewa ruko termasuk juga yg telah audit dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 belum terbayar oleh para penyewa ruko simpang tiga sebesar lima miliar (5M). Dan rekomendasi kami adalah memberikan waktu sampai dengan tanggal 30 Desember 2022. Jika tidak terselesaikan maka perintah kami (DPRD) kepada pansus adalah ditutup,” terang Ketua DPRD.

Menurut Mas’ud Zuremi jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak lunas, maka kami minta pada pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangannya.

“Bisa menutup dan bisa memasukkan tanah tersebut pada ranah pidana. Artinya dari ranah perdata ke ranah pidana, manakala itu menyalahi perundang – undangan karena yang jelas bahwa simpang tiga adalah aset pemerintah daerah, milik pemerintah daerah, SHM nya adalah juga pemerintah daerah, ” tandanya.

Jika tidak ada negosiasi seperti itu bagi pemilik toko kalau mau memperpanjang kembali merupakan kewenangan pemerintah daerah, tetapi instruksi dari DPRD kewenangan pemerintah daerah dengan syarat harus dilunasi dahulu.

“Kalau sudah di lunasi silakan diperpanjang. Waktu perpanjangan minimal 2 atau 3 tahun dan maksimal 5 tahun. Mengapa hanya sampai 5 tahun?
Karena kami tidak ingin terjadi hal-hal lain terjadi seperti kali ini. Sehingga ketika sudah menjadi kewenangan pemerintah tugas kami sudah tidak ada, ” ungkap Mas’ud.

Tidak hanya itu, peserta aksi damai minta kepada DPRD untuk mengadakan hiring, konsultasi , atau minta penjelasan lagi kepada pemerintah daerah.

“Kami menyetujui akan diadakannya hiring dengan catatan ada surat masuk, dan tujuan hiring dengan siapa. Saya tidak mau jika hanya ada satu LSM tetapi harus ada beberapa LSM yg ada di kabupaten Jombang dan yang bisa kita ajak berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik, ” pesan Ketua DPRD.

Perlu diketahui, DPRD bentuk pansus bukan pansus main-main karena demi kepentingan pemerintahan daerah. Dan pansus yang ditetapkan di rapat paripurna diberikan masukan oleh semua fraksi yang ada di kabupaten Jombang. Artinya ada 8 fraksi di DPRD kabupaten Jombang yakni PKB, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, PKS, Nasdem, Gerindra dan PAN. (nes)