Rugikan Negara, Akhirnya Ponco Mardi Utomo Susul Fadjari di Lapas IIB Jombang

Jombang,hobbykeren.con – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur atas nama Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka kedua setelah Fadjari. Kasus korupsi pengadaan bibit porang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Wonosalam.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo ketika pers rilis mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka selaku Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim, Cabang Jombang periode tahun 2019-2022.

“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, jadi salah satu survey untuk kelayakan bayar itu tidak di laksanakan,” katanya. Selasa (15/7/2025) malam.

Meski Korps Adhyaksa belum menemukan bukti aliran dana dari Fadjari ke Ponco dalam pemeriksaan kasus ini. Kejaksaan meyakini Ponco telah memenuhi unsur pidana korupsi. Sebab, kalalaian yang dilakukan Ponco bisa memperkaya diri Fadjari sebagai tersangka utama

Terkait unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu didalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Fadjari,” terangnya.

“Peran Ponco dalam kasus korupsi pada perusahaan milik Pemkab Jombang ini adalah telah lalai dalam tugas dan wewenang sehingga tersangka Fadjari selaku mantan Direktur Perkebunan Panglungan melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnga.

Tersangka Ponco diberi kewenangan oleh kantor pusat untuk memberikan keputusan soal kredit yang ada di cabang atau kabupaten. Namun, saat ia tahu pemohon kreditnya tidak memenuhi ketentuan tapi tetap diproses hingga kredit bisa dicairkan hal itu berpotensi merugikan negara atau lalai untuk memperkaya orang lain.

Jaksa menyebut ada manipulasi data yang dilakukan oleh Ponco, sehingga perusahaan daerah yang sebenarnya tidak layak menerima kredit tapi tetap dicairkan.

“Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,” ungkapnya.

Saat ini Kejari Jombang telah menemukan fakta, jika penyalahgunaan ada di tersangka Fadjari. Sebab, pada waktu itu dana bergulir dibayarkan hutang pribadi pada tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo didampingi Kasi Intel Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra saat pers rilis di Kejaksaan Negeri Jombang

Kejari Jombang menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi namun kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkaya orang lain juga dapat dipersangkakan.

“Tersangka ini kami jerat pasal 2 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.(R)