Kolaborasi Disdagrin dan Dinkes Fasilitasi IKM Lakukan Sertifikasi PKP

99

Jombang, Hobbykeren.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) memfasilitasi pendampingan P-IRT melalui Penyuluhan Keamanan Pangan dibuka Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang Suwignyo. Dihadiri Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah dan Marchamah, Atik Rahmawati dan M. Ichwan Wahyudi. Diikuti oleh 40 Pelaku usaha IKM (Industri Kecil Menengah). Bertempat di Aula Disdagrin Kabupaten Jombang. Kamis (16/2/2023)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Suwignyo mengatakan Produk Industri Rumah Tangga atau P-IRT merupakan sertifikat pangan untuk produsen pangan (makanan risiko rendah) yang dibuat oleh industri skala rumah tangga, yakni industri pangan yang mempunyai peralatan pengolahan manual sampai modern.

“Sedangkan kami Disdagrin yang memiliki fungsi memfasilitasi IKM melakukan kegiatan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bekerjasama dengan Dinkes, dimana sertifikat PKP tersebut sebagai salah pemenuhan komitmen izin edar P-IRT yang telah diterbitkan melalui OSS. Penyuluhan kali ini diikuti 20 pelaku IKM dan dilaksanakan selama 2 hari 14 sampai 15 Februari 2023 dan 20 IKM lakukan pelatihan pada 16-17 Februari 2023,” terangnya.

Selain memfasilitasi para pelaku usaha pangan untuk syarat pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT, Penyuluhan Keamanan Pangan juga diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada para pemilik industri rumah tangga tentang keamanan pangan, sehingga para pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk pangan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi.

“Penyuluhan keamanan pangan ini merupakan kegiatan rutin kami untuk memfasilitasi para pelaku usaha pangan untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Selain itu, ini juga sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Industri Rumah Tangga Pangan ketika sudah mendapat SPP-IRT atau izin edar P-IRT (pangan industri rumah tangga),” jelas Suwignyo.

Tidak hanya itu, para pelaku usaha industri rumah tangga diberikan pengarahan tentang cara mengemas produknya, cara labeling, serta komposisi bahan makanannya.

“Jadi para IKM diberi penyuluhan cara labeling yang sesuai untuk SPP-IRT yakni harus ada komposisinya di label, ada berat bersihnya, ada tanggal kadaluarsanya, alamat produsen, nama produk, lalu ada nomor surat SPP-IRTnya juga, bukan sembarangan bikin label apa lagi ada tulisan 100% halal, karena kalau tidak ada dari BPJPH itu melanggar undang-undang,” tandas Suwignyo.

Ditempat sama Narasumber dari Apoteker Pengendali Teknis kegiatan Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Fitri Marchamah menyampaikan materi diantaranya regulasi pangan olahan, keamanan pangan, cara memproduksi olahan pangan yang baik. Sekaligus, Limbahan harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengantisipasi munculnya pencemaran.

“Termasuk didalamnya terkait ijin sanitasi yaitu kebersihan dari peralatan, sarana, dan juga pelakunya. Selain itu juga, akan disampaikan terkait dengan label, karena ada beberapa ketentuan tentang label yang bagus untuk dicantumkan dan sesuai dengan aturan. Juga kriteria pemilihan bahan-bahan yang baik, cara perawatan, cara mengolah, cara mengemas produk tersebut, cara pemasangan pembuatan label sampai dengan cara mendistribusikan dan pencatatannya.

Selain Fitri, Narasumber berikutnya adalah Atik dan Ichwan yang menyampaikan, Kalau untuk ijin edar selama pangan olahan memang wajib memiliki ijin edar tersebut. Guna mengikuti keamanan pangan bersifat wajib dan menjadi sebagian dari komitmen atas terbitnya ijin edar tersebut. Jadi, produk yang diedarkan dalam kondisi aman dan legal sehingga konsumen tidak perlu khawatir jika mengonsumsi produk tersebut.

“Sedangkan proses diera OSS ini dibalik, dulu ingin mempunyai sertifikat P-IRT, harus mengikuti pelatihan PKP terlebih dulu, baru bisa mengurus ijin edar tersebut. Tetapi diera OSS tahun 2021 prosesnya dibalik yaitu dapat memperoleh izin edar terlebih dahulu tanpa harus mengikuti PKP, tetapi ada pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi yaitu harus mengikuti sertifikasi PKP setelah mendapat izin edar P-IRT,” ungkapnya.

Tim narasumber dari Dinkes berharap dengan adanya penyuluhan keamanan pangan ini, para IKM pangan akan mengetahui mengenai tatacara pembuatan sertifikat P-IRT untuk produk kemasan sehingga produk kemasan yang dipasarkan telah melewati berbagai tahap uji hingga benar-benar aman dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga seluruh materi dan pemahaman aturan pangan bisa diterapkan dalam kesehatan untuk melakukan proses produksi, pungkasnya.

Perlu diketahui, Sertifikasi PKP ini diikuti 40 peserta yang dilaksanakan 2 gelombang, gelombang pertama diikuti 20 peserta yakni pada tanggal 14-15 Februari 2023. Dan gelombang kedua diikuti sebanyak 20 peserta pada tanggal 16-17 Februari 2023.(hrp)