Sosialisasi Perundang undangan Bea Cukai Libatkan Satpol PP, Linmas 4 Kecamatan

99

Jombang, Hobbykeren.com -Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang. Dihadiri oleh Bupati Jombang, wakil Bupati Jombang, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Camat beserta jajaran, dan segenap masyarakat kecamatan Wonosalam. Bertempat di WTC Wonosalam Kabupaten Jombang. Kamis (23/02/ 2023)

Wakil Bupati Jombang dalam sambutannya menyampaikan, proses penanganan pencegahan Peredaran Rokok ilegal melibatkan Linmas. Karena banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Ciri ciri dari rokok ilegal yang tidak bercukai diantaranya, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai (memakai pita palsu/cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain), merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin, ” ujar Sumrambah.

Lanjutnya, selain mencegah peredaran rokok ilegal juga meminta kepada masyarakat agar menjaga kampung masing-masing agar suasana kampung kondusif dan damai sehingga bisa mengurangi kenakalan remaja.

“Saya berharap negara Indonesia bisa mendapatkan lebih dari 200 triliun. Karena 7% dari total APBN negara bertopang pada cukai rokok, ” harap Sumrambah.

Di tempat sama, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Thonsom Pranggono menyampaikan anggaran dari kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tercantum dalam dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satuan Polisi Pamong Praja. Program peningkatan dan ketertiban umum pendekatan peraturan daerah kabupaten dan peraturan Bupati. SIP kegiatan sosialisasi mengandalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Peraturan-peraturan yang kita andalkan dari kegiatan sosialisasi ini diantaranya: pertama, berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, ” ungkap Thonsom.

Lanjutnya, Kedua, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 906.21.14/SJ hal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi modifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 atas usulan Kemendikbud dan Kemenkes.

“Yang ketiga, surat edaran dirjen bea cukai Kementerian Keuangan Nomor 03/DJ/22 pedoman kerja sarana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Yang keempat yaitu peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 lembaran daerah kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 7 bagian A. Dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan dan mengoptimalisasikan alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Sehingga bermanfaat besar dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan bakau dengan cukai ilegal, “pungkas Kasat pol PP Thonsom Pranggono.(tyas)