Jombang, Hobbykeren,com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Pajak Daerah & Gelar Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 ( Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Tampak hadir Bupati Jombang, Setda Pemkab Jombang, Kepala Bapenda, Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri, Pimpinan Bank Jatim Jombang, Eksekutif General Manager PT Pos Indonesia, Direktur Utama PT Bima Sakti Multi Sinergi, Direktur Utama Perusda, Perbankan, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (01/03/2023).
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab ketika sambutan menyampaikan, agar pembangunan di Jombang menjadi lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
“Membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk kedisiplinan. Dari hasil pajak, ada anggaran untuk pembangunan yang harus dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat” ujar Bupati.
Bupati berharap para Kepala Desa dan Camat melakukan pelunasan PBB lebih awal.
“Semoga Pemerintah Daerah di kabupaten Jombang menjadi suri tauladan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ” harap Bupati.
Di tempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Hartono menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jombang tidak memberlakukan kenaikan NJOP pajak bumi dan bangunan pada Tahun 2023 sebagai upaya untuk meringankan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi covid-19.
“Perlu diperhatikan pada Tahun 2024, BAPENDA akan melakukan percepatan penerimaan PBB-P2 di bulan Januari. Sehingga jatuh tempo pembayaran pajak PBB P2 tahun 2024 menjadi lebih awal yakni 6 bulan setelah didistribusikan,” tandas Hartono.
Lanjutnya, untuk mempermudah penyampaian informasi pada kecamatan dan desa, Bapenda memberikan aplikasi “PASTI BAYAR” untuk pelunasan dan pembayaran.
“Sehingga kepala desa tidak bisa beralasan kalau tidak tahu mana yang sudah membayar dan belum membayar pajak. Aplikasi ini bisa diakses oleh Kepala Desa dan Kecamatan. Bapenda juga bekerja sama dengan kantor pos sebagai upaya mempermudah pelunasan dan pembayaran pajak, ” terangnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Teungku Firdaus mengatakan akan memberikan support dan memimpin pendampingan terkait target PBB. Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang juga akan menunjuk tim dari kejaksaan untuk melakukan mitigasi, penelusuran, apa penyebab penundaan pembayaran pajak bersama Bapenda.
“Kami salah satu aparat penegak hukum kejaksaan negeri diwilayah kabupaten Jombang akan melakukan sinergi, bekerjasama dengan Bapenda. Kami pastikan bahwa kami akan menelusuri problem permasalahan. Apabila terindikasi adanya tindak pidana korupsi disitu saya pastikan dan saya perintahkan kasi pidsus (pidana khusus) untuk menindaklanjuti,” ucap Teungku.
Perlu diketahui, berikut daftar perusahaan di Kabupaten Jombang yang sudah membayar pajak
1. PT Andalan Utama Prima
2. PT Pei Hei Int. Wiratama
3. PT Charoen Pokphand
4. PT Terang Mandiri Hanjaya
5. PT Semesta Mitra Sejahtera
6. PT Wings Surya
7. PT Cheil Jedang Indonesia
8. PT Seng Fong Moulding Perkasa
9. RS Kristen Mojowarno
10. PT Mentari Internasional
11. PT Djarum.
Desa lunas tercepat hari ini adalah sebagai berikut: (1) Desa Alang-alang Caruban kecamatan Jogoroto, (2) Desa Jatirejo kecamatan Diwek, (3) Desa Sidokaton kecamatan Kudu, (4) Desa Jarak Kulon kecamatan Jogoroto, (5) Desa Made kecamatan Kudu, (6) Desa Jiporapa kecamatan Plandaan, (7) Desa Dadi Tinggal kecamatan Ploso, (8) Desa Pager Tanjung kecamatan Ploso, (9) Kedung Dowo kecamatan Ploso, (10) Desa Menganto kecamatan Mojowarno, (11) Desa Sugi waras kecamatan Ngoro.(tyas)