Bayu Pancoroadi: “Kami Berharap PPK Melaksanakan Tugas Sesuai Tupoksinya Demi Pembangunan di Kabupaten Jombang.”

36

Jombang, Hobbykeren.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung Pemerintah Daerah dengan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra serta Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Tampak hadir Pj Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra, segenap PA, PPK, Kepala Dinas PUPR Bayu Pancoroadi beserta jajaran, segenap Kepala OPD beserta Kepala Bidang. Kegiatan bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Senin (4/12/2023)

Pj Bupati Jombang Sugiat ketika diwawancara usai kegiatan menyampaikan bahwa salah satu tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, sehingga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang atau jasa.

“ Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa,” tutur Pj Bupati Sugiat.

Ada kekhawatiran yang dirasakan sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPK sebab resikonya sangat besar. Khususnya ketika berhadapan dengan hukum, sehingga jabatan PPK menakutkan bagi ASN. Berawal dari fenomena inilah yang membutuhkan adanya pemahaman dari berbagai sudut pandang, imbuhnya.

“ Peran para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan jajarannya sangat penting, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing dalam membangun Wilayah Kabupaten Jombang. Sebagai seorang pimpinan harus mempunyai jiwa leadership yang kuat, sebab memerlukan sebuah kunci yang kuat dan kepemimpinan yang kuat harus berani mengambil risiko serta berani mengambil keputusan,” tandas Pj Bupati Sugiat.

Ditempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra selaku narasumber sosialisasi juga menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jombang sebagai unsur pemerintahan juga harus mendukung pembangunan daerah.

“ Kejaksaan bukan hanya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak, tapi dengan instrumen perdata tata usaha negara dan instrumen intelejen. Tugas kami memastikan bahwa dalam pelaksanaan barang dan jasa sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi menyampaikan, maksud dan tujuan sosialisasi adalah penguatan PA dan PPK kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang.

“Kami berharap PPK bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan benar. Sebagaimana kita ketahui bersama, masih terdapat pejabat – pejabat yang belum bisa dan belum berani untuk menjadi PPK. Pada kesempatan ini, narasumber akan memberikan brand positioning kepada kita terkait tugas dan tanggung jawab PPK,” pungkasnya.(nR)