Jombang, Hobbykeren.com – Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di Graha Bakti Bhayangkara, Jumat (26/7/2024)
Berawal dari terjadinya Laka Lantas hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira jam 09.05 Wib di Jalan Raya Mastrip Dusun Kembeng Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Anggota Resnarkoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan TKP oleh petugas Laka Lantas Polres Jombang ditangan WDS, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu, sehingga kemudian petugas Laka Lantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan inisial WDS terkait Narkotika jenis sabu yang dimilikinya, Setelah dilakukan tes urin terhadap WDS, hasilnya positif methaphetamin dan amphetamine.
Karena pengaruh Sabu, WDS mengendarai kendaraan mengakibatkan kecelakaan yang mengalami kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain. Itupun Saat dilakukan interogasi terhadap WDS, ia mengakui mendapatkan bahan sabu dari inisial CM yang saat itu transaksinya terjadi di wilayah Lumajang
“Tidak puas dengan tangkapannya, anggota Resnarkoba memburu pelaku lainnya sambil mengantongi identitas dari WDS, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial CM Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 18.20 Wib di pinggir jalan Dam Jatiroto Desa Sembon Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang yang sedang menjual sabu.
Dari interogasi yang dilakukan polisi terhadap CM cara mengedarkan sabu menyasar kepada Sopir sopir antar kota tujuannya mereka guna menambah stamina lebih untuk aktifitasnya.
“Anggota Satnarkoba kemudian mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan terhadap MM pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024, sekira jam 22.23 Wib di parkiran toko indomart Jalan Nyeroan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto kabupaten Lumajang didapatkan barang bukti berupa sabu 2,35 gram ada padanya,”
Dari ketiga pelaku, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya yang didalamnya berisi 1 (satu) pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,01 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai skrop, 1 (satu) buah botol sebagai bong, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) buah sedotan, 1 (satu) Unit HP merk Realme warna abu abu, 6 (enam) paket sabu (Total sabu berat kotor 1,20 Gram), Uang tunai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru , 2 (dua) paket sabu (Total sabu berat kotor 2,35 Gram), 1(satu) buah HP merek TECNO warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa Nomor kendaran, warna hitam.
Pelaku diduga melanggar pasal 114.112 ayat 1 nomor 35 UURI tentang narkotika
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, dan pengembangan Untuk menemukan pelaku lainnya. Pungkas Kasat Narkoba (ret)