Jombang, Hobbykeren.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) menyelenggarakan Penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1April tahun 2023 lingkup pemerintah kabupaten Jombang.
Tampak hadir Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, , setda Pemkab Jombang Agus Purnomo, kepala BKP SDM Jombang Bambang Suntowo, segenap Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang dan peserta penerima SK. Bertempat di Pendopo Pemkab Jombang. Kamis (02/03/2023).
Bupati Jombang, Hj.Mundjidah Wahab ketika sambutan menyampaikan kenaikan pangkat ini bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja pengapdian dan prestasi kerja dari PNS. Dan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21.
“Keputusan penyerahan kenaikan pangkat ini menjadi momentum bagi seluruh PNS di lingkup kabupaten Jombang untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas sehingga mampu mampu meraih substansi yang menyuarakan dalam undang-undang tersebut,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, pada hakekatnya, PNS merupakan pelayanan masyarakat. Maka sebab itu PNS dituntut mampu menjalankan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, dan abdi masyarakat. Dan sudah seharusnya bagi PNS meningkatkan kepatuhan disiplin PNS.
“Saya harap setelah diterimanya SK ini, PNS selalu berinovasi untuk meningkatkan prestasi kinerja serta menjadi penyemangat dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. Dan marilah Kita bersama-sama wujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing,” pungkas Bupati.
Perlu diketahui, penerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2023 sebanyak 200 orang yakni PNS golongan 4 sebanyak 21 orang, PNS golongan 3 sebanyak 126 orang, PNS golongan 2 sebanyak 21 orang, dan PNS golongan 1 sebanyak 2 orang.(tyas)