Jombang, Hobbykeren.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Kesekretariatan Kabupaten Jombang gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum dengan mengambil tema Pencegahan Pernikahan Dini.
Kegiatan dibuka oleh Imam Kurniawan sebagai Fungsional Perancangan Perundang-undangan dan dihadiri perangkat Desa, sebanyak 70 pelajar SMP dan SMA.. Bertempat di Pendopo Kecamatan Jombang. Selasa (10/10/23)
Penyuluhan kesadaran hukum diikuti peserta yang lebih diarahkan kepada anak – anak sesuai dengan temanya, serta memberikan edukasi kepada pihak sekolah pendidik sama adik – adik sekolah agar terhindar dari pernikahan dini.
Kabag Hukum Yaummasyifa melalui Fungsional Perancangan Perundang – undangan Imam Kurniawan saat diwawancarai menyampaikan, kegiatan pencegahan pernikahan dini bagian hukum bekerjasama dengan Universitas Darul Ulum bersama Pengadilan Agama sebagai narasumber serta pemateri.
“Harapan kita dengan adanya penyuluhan seperti ini bisa memberikan edukasi yang tepat sasaran kepada adik-adik dan juga bagi guru BK dalam memberikan arahan di sekolah, serta orang tua. Sehingga bisa mengetahui mengenal pencegahan pernikahan dini,” ujarnya.
Ada beberapa upaya preventif diantaranya, sosialisasi berkelanjutan tentang undang-undang perkawinan dan reproduksi di kalangan remaja, meningkatkan kontrol orang tua dan masyarakat dalam pergaulan remaja, optimalisasi wajib belajar 12 tahun, Breakdown Branding “Jombang Kota Santri” dengan program-program konkrit.
“Dispensasi nikah bisa dilaksanakan dengan syarat apabila wali dan pengadilan agama memberikan izin sesuai aturan yang berlaku dispensasi nikah secara absolut menjadi kompetensi pengadilan agama dalam hal ini memungkinkan anak-anak di bawah umur menikah karena suatu alasan darurat atau mendesak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang akan menikah,”terangnya.
Orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam hal mengasuh, menjaga, mengajar dan memberi perlindungan mengembangkan bakat anak sesuai dengan minat dan keahliannya.
“Ada tiga golongan orang yang mengajukan dispensasi nikah yakni pasangan kekasih pihak putri sudah hamil, nikah tambelan dan korban perkosaan berlaku dipaksa untuk menikahi anak putri,”paparnya.
Perlu diketahui, Pernikahan di Indonesia diatur oleh negara melalui undang-undang nomor 1 tahun 1074 tentang perkawinan sesuai ketetapan pasal 7 ayat 23 UU nomor 1/1974 pasal 49 huruf a, UU nomor 7 tahun 1989 diubah UU nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU nomor 50 Tahun 2009 UU nomor 16 tahun 2019 pasal 7 tentang perubahan UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan dispensasi nikah secara absolut menjadi kompetensi Pengadilan Agama.
Undang – Undang perkawinan terbaru yaitu UU nomor 16 tahun 2019 dengan ketentuan bahwa yang diperbolehkan menikah lagi dan perempuan yang sudah berusia 19 tahun kedua berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU – XV 2017, pungkasnya.(red)