Diduga Jadi Perisai Debt Collector, Pendiri LBH Perlindungan Konsumen Nasional Angkat Bicara

Jombang,hobbykeren.com – Suparmin, S.H. selaku Advokat dan pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Nasional di Jalan Mastrip Kabupaten Jombang, membantah tegas seluruh tudingan yang menyebut kantor lembaganya disalahgunakan sebagai perisai bagi praktik debt collector. Kamis (26/2/2026).

Dalam klarifikasi resmi, Suparmin, S.H. menyatakan bahwa laporan media yang beredar tersebut tidak berdasarkan fakta dan tidak melalui konfirmasi langsung kepadanya sebagai pengurus lembaga, yang telah berdiri sejak 2016.

Menurutnya, LBH Konsumen Nasional benar-benar hadir sebagai wadah perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya konsumen yang merasa dirugikan atas pelanggaran hak-hak mereka.

Selain itu, Lembaga tersebut juga secara konsisten mendampingi masyarakat dalam sengketa penagihan yang tidak sesuai aturan, termasuk kasus yang melibatkan debt collector dari lembaga keuangan jika terbukti melanggar prosedur hukum dan hak konsumen.

Suparmin, S.H. menegaskan bahwa pada waktu kejadian yang diberitakan, dirinya sedang tidak berada di kantor dan tidak mengetahui adanya keributan di lokasi. Ia juga mengklarifikasi bahwa orang yang berada di ruang kantor tersebut bukan anggota resmi LBH Konsumen Nasional dan tidak memiliki wewenang apapun dari lembaga, meskipun beberapa di antaranya pernah berada di kantor sebagai tamu.

“Saya tegaskan lembaga kami tidak pernah menjadi tempat untuk melindungi debt collector atau aktivitas penagihan yang melanggar hukum. Kami justru selama ini memposisikan diri membela konsumen yang dirugikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak LBH sebelum publikasi, sehingga informasi yang tersaji menjadi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi lembaga pelayanan publik tersebut.

“Siapa saja boleh datang ke kantor kami untuk konsultasi atau aduan hukum, tetapi bukan berarti kantor kami digunakan untuk kegiatan yang tidak sepatutnya,” tambah Suparmin, S.H.

Dalam pernyataannya, Suparmin, S.H. menegaskan bahwa LBH Konsumen Nasional secara tegas tidak mentoleransi praktik perampasan kendaraan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, Suparmin, S.H. berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai fungsi serta komitmen LBH Konsumen Nasional dalam membela hak konsumen dan menolak segala bentuk penyalahgunaan nama atau fasilitas lembaga untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.(ret)