Jombang, Hobbykeren.com – Sekretaris DPD PKS Kabupaten Jombang Arifin bersama jajaran pimpinan partai dan pengurus PKS mendaftarkan bacaleg ke kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang. Jum’at (12/5/2023)
Setelah mendaftarkan bacaleg, Sekretaris DPD PKS Kabupaten Jombang Arifin ketika konferensi pers menyampaikan PKS hari ini mendaftarkan BCAD (Bakal Calon Anggota Dewan). Selama ini, PKS selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. PKS sengaja memilih hari jum’at ketika mendaftarkan bacaleg karena menurutnya, jumat adalah hari yang berkah.
“Kita memilih hari Jum’at karena Jum’at adalah hari yang berkah. Mudah-mudahan berkah bagi partai kami dan memberikan kemenangan,” ujar Arifin.
Lanjutnya, bacaleg yang didaftarkan dari PKS berjumlah 50. Jadi, kuota bacaleg PKS terpenuhi 100%. Sedangkan, komposisi bacaleg sebanyak 48% keterwakilan dari perempuan.
“Untuk perolehan kursi, ditargetkan sebanyak 8 kursi. Hal itu, sesuai dengan nomor urut PKS yang memiliki nomor urut partai ke-8, ” tegasnya.
Menurutnya, warna oranye sebagai warna lambang yang dimiliki PKS sangat milenial. bacaleg PKS sendiri, sebanyak 18% milenial.
“Melihat secara warna, oranye adalah warna sangat milenial dan 18% sesuai dengan jumlah bacaleg milenial dan kita berharap, semua komponen bisa menempati posisi yang strategis dan semua bisa mewakili menjadi anggota dewan di parlemen, ” harapnya.
Ditempat sama Ketua Divisi Teknis penyelenggara As’ad Chairuddin menyampaikan ketika diwawancara tentang Partai yang belum melakukan konfirmasi menyampaikan bahwa ada 3 partai belum konfirmasi diantaranya partai Garuda, partai ummat, dan partai PSI.
” Kami terus melayani konfirmasi terkait jadwal pengajuannya. Akan tetapi, hal tersebut kembali pada partai masing-masing,” ucapnya.
Menurut As’ad, terkait pengajuan persyaratan ada dua model artinya ketika pengajuannya memenuhi persyaratan maka kita keluarkan tanda terima, akan tetapi jika pengajuan belum memenuhi persyaratan maka diberi waktu sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 untuk memperbaiki syarat pengajuan tersebut.
” Jadi, untuk partai politik yang persyaratan pengajuannya masih melakukan perbaikan, kita beri waktu sampai tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 dan setelah lebih dari waktu tersebut tidak akan kita terima, “pungkas As’ad.(tyas)