Impian Pemdes Jombang, Mempunyai Kantor Desa Layak

66

Jombang, Hobbykeren.com – Tanggapan kepala desa Jombang kecamatan Jombang kabupaten Jombang terkait Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang dan Kepala Desa (Kades) akan menjabat selama 8 tahun, segera ditindak lanjuti oleh Pemkab Jombang.

Setelah diputuskannya revisi undang-undang tersebut Pemkab Jombang seharusnya segera menurunkan SK penambahan jabatan 2 tahun kepada para kepala Desa, karena UU tersebut telah disetujui dan diputuskan pada tahun ini oleh pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan kepala desa Jombang Endang Milaningsih ketika ditemui di ruang staff desa Jombang, Senin (3/6/2024).

“Walaupun masa jabatan kita berakhir pada tahun 2025 harusnya Pemerintah sudah mengeluarkan SK untuk kita para kepala desa, ” tuturnya.

Disinggung tentang adanya program kedepan kepala desa Jombang Endang Milaningsih mengatakan bahwa impian sekaligus PR yang belum terwujud adalah mempunyai kantor desa yang layak.

Suasana ruang pelayanan Desa Jombang

Seperti diketahui bersama bahwa kantor desa Jombang sampai dengan hari ini masih berstatus numpang di tanah pemerintahan (dalam hal ini KAI).

Sementara pada kepemimpinan Bupati Mundjidah Wahab, Pemkab Jombang telah menghibahkan tanah seluas 891 m2 yang berada di jalan AR. Shaleh belum bisa digunakan karena belum adanya dana untuk membangun gedung kantor desa tersebut.

“Kita masih menunggu adanya donatur baik dari pemerintahan, stakeholders, dewan maupun swasta untuk mengulurkan tangan merealisasikan pembangunan gedung tersebut, ” ungkapnya.

Lanjut Endang, Pemkab Jombang saat ini telah memberikan bantuan kepada desa Jombang sebesar 150 juta untuk pembangunan gedung.

Ruang kepala Desa Jombang

“Akan tetapi masih sangat banyak kekurangannya, mbak. Karena untuk biaya pembangunan gedung kantor desa diperkirakan akan memerlukan dana sebesar 3 miliar, ” paparnya.

“Andai saja kita bisa mengambil sebagian dari Dana Desa (DD) untuk pembangunan pasti kita sisihkan, akan tetapi kita hanya bisa mengambil 10% dari sana itupun tidak boleh untuk pembangunan terapi hanya bisa dipakai untuk renovasi, ” tambahnya.

Menurut Endang, desa Jombang merupakan icon dan asal mula nama kabupaten Jombang. “Kalau tidak ada perhatian dan dukungan dari pemerintah kita tidak akan bisa mewujudkan keinginan kita bersama yakni memiliki kantor desa yang layaImpian Pemdes Jombang, Mempunyai Kantor Desa Layakk, ” pungkasnya.(R)