Jombang, Hobbykeren.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Jombang bersama Bea dan Cukai Kediri gelar Gempur Rokok Ilegal dalam rangka Sosialisasi peredaran rokok ilegal di kabupaten Jombang.
Tampak hadir Sekretaris Daerah kabupaten Jombang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jombang Purwanto, Kasatpol PP kabupaten Jombang Thonsom Pranggono beserta jajaran, Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan Informasi Bea dan Cukai Kediri, Hari Purwanta, ojol, PKL, dan Spekaljatim, bertempat di ballroom Chrysanth Green Red Hotel Peterongan Jombang. Rabu ( 30/8/2023)
Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Hari Purwanta ketika sambutan menyampaikan, dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007. Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu Konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Barang kena Cukai diantaranya, hasil tembakau minuman mengandung etil alkohol MMEA dalam kadar berapapun. Etil Alkohol (EA) atau etanol. Cara pelunasan cukai yaitu Etil Alkohol (EA) atau etanol, pelunasan dengan pembayaran pada saat BKC dikeluarkan dari pabrik,” ujar Hari Purwanta.
Ciri ciri Rokok ilegal yaitu pita Cukai palsu tanpa pita Cukai polos pita Cukai bekas pita Cukai berbeda. Rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa memiliki izin NPPBKC terancam sanksi,imbuhnya.
“Sanksi pelanggaran setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik tempat penyimpanan atau pengimpor barang kena Cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran juga di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar,” tegasnya.
Ditempat terpisah Kasatpol PP Thonsom Pranggono ketika diwawancara sejumlah media mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan supaya tidak ada peredaran rokok Ilegal di Jombang.
“Dengan adanya sosialisasi gempur rokok Ilegal ini masyarakat akan memahami terkait barang atau produk kena Cukai, dalam hal ini rokok tanpa cukai masyarakat tidak membeli rokok ilegal,”kata Kasatpol PP.
Lanjutnya, Para pedagang juga tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Para ojol dan jasa pengiriman tidak menerima order pengiriman rokok ilegal.
“Dengan tidak adanya rokok ilegal penerimaan negara bisa meningkat sehingga uang hasil cukai akan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Pembangunan Daerah dan pembangunan Negara,”pungkas Thonsom Pranggono mengakhiri pembicaraannya bersama beberapa media.(tyas)