Jombang, Hobbykeren.com – Bakesbangpol Kabupaten Jombang gelar sosialisasi pendidikan politik dan gerakan anti korupsi di elemen masyarakat jelang Pilkada tahun 2024.
Tampak hadir Pj Bupati Jombang diwakili Asisten I Setdakab Jombang Purwanto, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang Anwar, serta narasumber dari Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto dan Penyuluh Anti Korupsi Pertama Eko Prasetyo. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Kamis (17/10/24)
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini guna menciptakan suasana yang tentram dan damai pada saat Pilkada serentak tahun 2024 serta sosialisasi ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi pada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jombang,” tuturnya.
Purwanto menyebutkan dengan lahirnya pemimpin yang baik, jujur, dan adil kemudian masyarakat tidak menjadikan peluang penyebab terjadinya tindak pidana korupsi maka akan mewujudkan in government, good governance dan masyarakat akan sejahtera.
“Harapan kita kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama menyelenggarakan pemilu dan mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Jombang dapat terwujud dengan baik, benar, aman dan damai, ” harapnya.
Ditempat sama, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang Anwar menyampaikan perilaku anti korupsi harus ditanamkan sejak dini di semua elemen masyarakat khususnya kepada generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa.
Sifat integritas juga diperlukan untuk mencegah adanya tindak korupsi, Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan atau konsep yang berkaitan dengan konsistensi tindakan, nilai, metode, standar, prinsip, harapan dan hasil, imbuhnya.
“Maka dari itu, seseorang yang menjaga integritas akan memiliki sikap yang mencegahnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah, nilai-nilai integritas menjadi salah satu hal penting dalam pencegahan korupsi. Tugas Kita Semua Adalah membangun Budaya Integritas Di Lingkungan Dimana Kita Berada Sebagai Role Model / Tauladan,” tegasnya.
Sementara, Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Jombang dan penyuluh Anti Korupsi Pertama Eko Prasetyo menjelaskan, bentuk atau jenis korupsi, diantaranya kerugian keuangan negara jika melakukan melanggar Pasal 2(1); 3, suap-menyuap jika melakukan melanggar Pasal 5(1) a,b; Pasal 13; Pasal 5(2); Pasal 12 a,b; Pasal 11; Pasal 6(1) a,b; Pasal 6(2); Pasal 12 c,d, penggelapan dalam jabatan jika melakukan melanggar pasal 8; 9; 10 a,b,c, pemerasan jika melakukan melanggar pasal 12 huruf e,f,g, perbuatan curang jika melakukan melanggar pasal 7 (1) huruf a,b,c,d; Ps 7 (2); pasal 12 huruf h, benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) jika melakukan melanggar pasal 12 huruf i, dan grafikasi jika melakukan melanggar pasal 12B jo Pasal 12C.
Selain itu, Trisula strategi pemberantasan korupsi ada 3 (tiga), yaitu Sula Pendidikan digalakkan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama. Yang kedua Sula Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Dan yang terakhir Sula Penindakan adalah strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan.
“Adapun hasil pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), adalah tidak terdapat kesalahan, jika terdapat Kesalahan administratif maka tindaklanjutnya adalah penyempurnaan administratif sesuai peraturan perundangan, dan yang terakhir terdapat Kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka tindaklanjutnya adalah mengembalikan kerugian keuangan negara paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.”pungkasnya.(red)