Jombang,hobbykeren.com – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, Lapas IIB Jombang gelar sholawatan serta meresmikan Pondok Pesantren Al-Muhajirin. Ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kakanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono serta Bupati Jombang Warsubi.
Tampak hadir mendampingi Bupati Jombamg, Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Asisten I Purwanto, Kepala Bakesbangpol Jombang Budi Winarno, perwakilan Satradar 222 Ploso, perwakilan Kodim 0814 Jombang, Kepala Kemenag Jombang Muhajir. Kalapas Tuban, Kalapas Bojonegoro, Kalapas Lamongan,Kalapas Mojokerto serta Kalapas Jombang, Ulin Nuha beserta jajaran. Jum’at (12/9/2025).
Bupati Jombang, Warsubi menyambut baik adanya kegiatan bersholawat di lingkungan Lapas Kelas IIB Jombang. ” Peringatan tersebut merupakan kesempatan berharga, bagi seluruh elemen untuk meneguhkan kembali Cinta dan Kerinduan kepada Rasulullah. Saya juga mengapresiasi dan mendukung penuh atas dibangunnya Pondok Pesantren Al Muhajirin di lingkungan Lapas yang hari ini diresmikan,” tutur Bupati Warsubi.
Pondok pesantren tersebut bisa menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan dan pembinaan spiritual. Sehingga dapat membantu membentuk karakter religius bagi para warga binaan serta dapat memberikan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.
“ Semoga dengan adanya Ponpes, para warga binaan selama di Lapas punya bekal ilmu pendidikan keagamaan yang bisa bermanfaat untuk diri sendiri, maupun nanti saat sudah bebas dan kembali ke masyarakat. Bahkan bisa lulus menjadi Hafiz dan Hafizah Alquran,” harapnya.

Ditempat sama, Kakanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergi dan kolaborasi antar instansi, sehingga mewujudkan Jombang aman dan terkendali.
” Mudah-mudahan Kabupaten Jombang bisa terus mempertahankan keadaan aman dan terkedali, adanya kondisi seperti ini dapat membawa kesejukan bagi Kabupaten Jombang termasuk warga binaan Lapas Jombang, ” ungkap Kadiyono.
Pendirian pondok pesantren merupakan satu amanah undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, khususnya poin pasal 9c yang isinya warga binaan berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi,imbuhnya.
” Semoga keberadaan Pondok Pesantren Al Muhajirin membawa keberkahan dan kebaikan untuk kita semua, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(R)

























