Jombang, Hobbykeren.com – DPRD Kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pj. Bupati Jombang dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang Tahun 2023 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Bank Jombang (Perseroda) dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
Tampak hadir, Ketua DPRD beserta Wakil, segenap anggota DPRD Kabupaten Jombang, Pj. Bupati Jombang, asisten, staf ahli, Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Pengadilan Agama Jombang, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, dan Segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (01/11/2023)
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi ketika diwawancarai menyampaikan, Raperda tentang Penyertaan Modal terhadap dua perusahaan daerah yaitu, PT BPR Bank Jombang dan PD Apotek Seger telah disampaikan Pj. Bupati Jombang.
“Nantinya, tetap ada kajian kajian dari fraksi dan komisi barangkali didalam Raperda yang disampaikan tadi perlu revisi, kesempurnaan dan lain sebagainya. Karena Raperda menyangkut aset daerah. Terlebih lagi, tadi belum tuntas dari catatan pemandangan umum fraksi – fraksi,” tutur Mas’ud Zuremi.
Ada catatan khusus dari semua fraksi dalam penyampaian pemandangan umum, yaitu banyak catatan-catatan karena ini menyangkut tahun 2024. Pertama, masalah infrastruktur, fraksi – fraksi minta Pemerintah untuk penanganan infrastruktur yang lebih serius. Kedua, terkait kekeringan di Daerah Utara Brantas. Ketiga, terkait penanganan infrastruktur tempat UMKM di Jalan Gus Dur dan Jalan Ahmad Dahlan. Keempat, terkait pupuk di sektor pertanian, imbuhnya.
“Permasalahan – permasalahan tersebut, secara umum untuk pelaksanaan penganggaran di Tahun 2023 yang mau berakhir, sehingga masih ada waktu 2 bulan. Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan penyelesaian program Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023. Jangan sampai program Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 masuk kepada tahun berikutnya,” tandas Mas’ud Zuremi.
Ditempat sama Pj. Bupati Jombang Sugiat menyampaikan nota penjelasan Pj. Bupati Jombang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang Tahun 2023. Pertama, Raperda Kabupaten Jombang, Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Bank Jombang (Perseroda)
“Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat,” tutur Pj Bupati Sugiat.
Lanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta menindaklanjuti surat dari Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger Nomor: 539/348/415.50/2022 tanggal 26 Desember 2022 hal: Permohonan Inbreng Aset Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, maka diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger,” papar Sugiat.
Sementara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger berupa tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan dengan rincian, tanah dan bangunan senilai Rp.16.403.198.000,00 (enam belas miliar empat ratus tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 24.
“Selain tanah dan bangunan berupa kendaraan operasional senilai Rp.67.363.000,00 (enam puluh tujuh juta tiga ratus puluh tiga ribu rupiah) berupa Toyota / Avanza 1300 G. Demikian Nota Penjelasan ini Saya sampaikan, selanjutnya Saya serahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud untuk menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas PJ Bupati Sugiat.(nR)