Jombang,Hobbykeren.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang meresmikan 5 titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL), Pos Jaga Dan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Kabupaten Jombang yang dipusatkan di (JPL 75) di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Peresmian dilakukan bersama oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Vice President PT ΚΑΙ Daop 7 Madiun, Mulyani, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo didampingi Kadishub Jombang, Budi Winarno, Forkopimcam kecamatan Jombang dan Kepala Desa setempat, pada Rabu (20/12/ 2023).
Tiba di Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Sebidang JPL 75, Pj Bupati Jombang Sugiat dan rombongan langsung melaksanakan pemotongan pita, dilanjutkan dengan pemakaian rompi kepada petugas palang pintu serta pemotongan tumpeng.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan terima kasih atas kolaborasi semua pihak yang telah turut andil membantu kelancaran dalam pelaksanaan pengerjaan proyek perlintasan Kereta Api yang ada di Dusun Gondekan, Desa Brambang, Kecamatan Diwek ini, demi keselamatan nyawa warga masyarakat yang menjadi prioritas utama,” tutur Pj Bupati Sugiat mengawali sambutannya.
“Saya berharap kepada para petugas pos perlintasan agar dapat menjaga perlintasan kereta api dengan baik dan taat prosedur penjagaan perlintasan dengan benar, karena meskipun terlihat mudah namun pekerjaan yang dilakukan menyangkut keselamatan masyarakat,” tuturnya.
Sebelum ada pos jaga dan palang pintu perlintasan, kejadian laka akibat tertabrak kereta api akhir-akhir ini cukup sering terjadi, oleh karena itu keberadaan palang pintu perlintasan kereta api memiliki peranan yang sangat penting yaitu untuk meminimalisir / mencegah terjadinya kecelakan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum baik roda 4 maupun roda 2 dengan kereta api di perlintasan sebidang.
“Pembangunan palang pintu perlintasan kereta api juga merupakan salah satu komitmen dan kepedulian pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Hal ini menjadi bagian penting bagi masyarakat terutama pengguna jalan, agar terlindungi dan lebih aman. Meski begitu kita tetap mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap waspada dan menjaga kehati-hatian,” pesan Pj Bupati Sugiat.
Ditempat sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Budi Winarno menyampaikan bahwa saat ini, palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Jombang ada 23 perlintasan. Sebanyak 8 perlintasan dikelola oleh PT. KAI, 12 perlintasan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dan 2 perlintasan tanpa palang pintu.
“Namun sekarang telah dilakukan pembatasan dimensi kendaraan berupa pemasangan patok agar hanya bisa dilewati untuk roda 2 yaitu di perlintasan di Desa Nglele dan Desa Kaliwungu (Pasar Pon), dan semuanya telah selesai,” tutur Budi Winarno.
Sementara, Vice President PT ΚΑΙ Daop 7 Madiun, Mulyani mengapresiasi positif sinergitas Pemerintah Kabupaten Jombang. dalam upaya memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Terutama pengguna jalan, agar terlindungi dan lebih aman saat melintas di perlintasan Kereta Api.
“Jombang luar biasa, solid, kompak dan responsif. Yang telah meresmikan 5 palang pintu sekaligus, dan ini sangat mendukung slogan Transportasi Aman, Liburan Nyaman. Terima kasih Sinergitas Kabupaten Jombang, yang telah menutup akhir tahun ini dengan hal yang baik dan aman,” tutur Mulyani.
Senada juga disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Harapannya, momentum peresmian ini, akan semakin menambah kesiapan Pemerintah Kabupaten Jombang, terutama jajaran Polres Jombang dalam memberikan pengamanan dan ketertiban lalu lintas di malam Natal dan Tahun Baru.
“Semoga upaya kita bersama ini dapat meminimalisir kecelakaan, dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Perlu diketahui Lima Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api yang diresmikan diantaranya (1) JPL 57 di Dsn. Clumprit, Ds. Clumprit. Kec. Sumobito. (2) JPL 67, Dsn. Mlaten, Ds. Ngembeh, Kec. Peterongan.(3) JPL 75 Dsn. Gondekan, Ds. Jabon, Kec. Jombang.(4) JPL 74 Dsn. Jambu, Ds. Jabon, Kec. Jombang.(5) JPL 82 Dsn. Gondang Manis, Ds. Gondang Manis, Kec. Bandarkedungmulyo.(nR)