Optimalkan Peran Serta Masyarakat dan Serikat Pekerja dalam Pengawasan Munculnya Pelanggaran UMK

33

Jombang, Hobbykeren.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang gelar Komunikasi Publik Tripartit bersama stakeholder dalam rangka menggali hambatan yang mungkin terjadi untuk mewujudkan situasi kondusif dalam berusaha. Kegiatan berlangsung Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Selasa (19/12/2023)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Pri Adi ketika diwawancarai oleh sejumlah media mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan sekaligus mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024, termasuk hak dan kewajiban terhadap pembayaran UMK. Pembayaran UMK tidak boleh dilanggar dan tidak ada alasan apapun, termasuk memberikan upah dibawah UMK dengan perjanjian.

” Adanya keterbatasan personal di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, kita lebih mengoptimalkan peran serta masyarakat dan Serikat Pekerja dalam pengawasan terhadap munculnya pelanggaran terkait pembayaran upah di bawah UMK,” ujar Pri Adi.

Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran dengan membayar upah di bawah UMK bisa langsung melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, imbuhnya.

” Saya berharap setelah adanya kegiatan ini semua pengusaha yang ada di Kabupaten Jombang melaksanakan pemberian upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten. Hal ini juga disampaikan oleh bapak Pj Bupati Sugiat tadi. Beliau berpesan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jombang untuk melaksanakan peraturan terkait pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK),” tandasnya.

Perlu diketahui, Upah Minimum Kabupaten Jombang mengalami kenaikan sekitar 3,2 persen, yakni dari Rp.2.800.000,- menjadi Rp 2.900.000,-(nR)