Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD Momentum Giat Bekerja Memberikan Pelayanan Terbaik

4

Jombang, Hobbykeren.com – Pj Bupati Jombang Sugiat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang.

Hadir pada acara ini Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dikukuhkan. Pengukuhan bertempat di pendopo Kecamatan Gudo pada Selasa (25/6/2024) sore.

Total Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan di Kecamatan Gudo, berjumlah 709 orang dari Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto dengan rincian 74 Kepala Desa dan 635 anggota BPD.

“Hari ini, Selasa 25 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Gudo, Saya, Pj Bupati Jombang dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Gudo, Ngoro, Bareng Mojowarno, Jogoroto dengan perpanjangan masa jabatan sebagai berikut:

67 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 5 Desember 2027.

2 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 9 Januari 2028

4 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Januari 2029

1 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Desember 2030

635 Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan sampai dengan 14 Juni 2027.

Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab”, ucap Pj Bupati Jombang saat mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Gudo.

“Atas Nama Pemerintah Kabupaten Jombang maupun pribadi saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Mudah-mudahan momentum ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, ” tuturnya.

Seperti kita ketahui bersama, masa jabatan Kepala Desa sesuai regulasi terbaru diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini mengacu pada “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024” yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, masa jabatan Kepala Desa yang awalnya dari tahun 2019 sampai 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.

“Dalam menjalankan amanah ini, Saya berharap Kepala Desa meningkatkan inovasi dan berperan lebih besar dalam memajukan desa serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang. Layani masyarakat dengan baik, setulus hati, bukan sesuka hati. Mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, menyusun program yang berpihak pada kepentingan rakyat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.

Pada era digital seperti sekarang ini, Pj Bupati Sugiat mendorong para Kepala Desa dan BPD untuk selalu up-to-date memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah desa dengan Pemerintah Daerah. Ditegaskannya bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang siap mendukung dan memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Mari kita bangun kerja sama yang harmonis, sehingga setiap program dan kegiatan yang kita laksanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal. Mari kita membangun Kabupaten Jombang yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” pungkasnya.(ret)