Pj Bupati Sugiat Resmikan Rehab Drainase dan Trotoar KH Abdurrahman Wahid, Ini Pesannya

24

Jombang, Hobbykeren.com – Pj Bupati Jombang Sugiat meresmikan rehab drainase dan trotoar Jalan KH. Abdurrahman Wahid yang telah selesai pengerjaannya pada Januari 2024. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Pj Bupati Jombang, didampingi Staff Ahli, Asisten dan segenap Kepala OPD Lingkup Pemkab Jombang. Di depan Stadion Merdeka Jombang. Jum’at (26/1/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan menyampaikan bahwa peresmian drainase dan trotoar ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Trotoar bukan hanya jalan bagi pejalan kaki, tetapi juga sebagai ruang yang merefleksikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Dengan Peresmian drainase dan trotoar ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk warga dalam beraktifitas, ” tuturnya.

Apresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam pembangunan drainase dan trotoar ini. ” Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang memanfaatkan fasiltas ini untuk terus menjaga gaya hidup sehat dengan berolahraga secara teratur. Dan saya berharap fasilitas ini tidak hanya jalur fisik, tetapi juga menjadi simbol keterbukaan dan kemajuan Kabupaten Jombang. Selain itu juga dapat menjadikan wajah Kabupaten Jombang menjadi lebih menarik, sehingga tercipta wisata alternatif bagi masyarakat Jombang dan sekitarnya,” pesan Pj Bupati Sugiat.

Tampak Pj Bupati Sugiat dan Kepala Dinas Perkim Agung Hariadi sedang berbincang di trotoar Jalan KH Abdurrahman Wahid

Ditempat sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang Agung Hariadi turut menyampaikan, tujuan awal dari rehab drainase trotoar ini selain untuk pengurangan genangan, tetapi juga untuk Justifikasi (pembenaran) pintu masuk Jombang Kota. Salah satu di sekitar perempatan Universitas Darul’ Ulum.

” Kontrak pelaksanaan rehab ini sebesar 3 Milyar 550 Juta, sedangkan untuk pelaksananya adalah PT. Renis Rimba Jaya dari Mojokerto. Sebenarnya proses pengerjaan terselesaikan pada 22 Desember 2023, berhubung terjadi keterlambatan selama 16 hari kerja maka dikenakan denda. Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jombang juga sudah bertemu dengan tim BPK-RI dan rencananya pada Februari akan dilakukan proses audit oleh BPK-RI. nya, ” pungkasnya.(R)