Polres Jombang Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Hutan Marmoyo

3
Oplus_131072

Jombang, hobbykeren.com – Polres Jombang melalui Satreskrim gelar Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan mayat yang ditemukan di hutan Marmoyo Kabuh, Kabupaten Jombang. Dibuka Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, serta Kasi Humas Polres Jombang Kasnasin. Bertempat di Loby Satreskrim Polres Jombang. Jum’at 31/1/2025).

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan membeberkan, berawal dari laporan masyarakat Polres Jombang melalui Satreskrim langsung menuju ke TKP untuk melakukan identifikasi terhadap korban.

“ Berdasarkan hasil identifikasi korban merupakan Warga Sidoarjo berinisial MF (19 tahun) dan setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan enam orang tersangka di mana 3 diantaranya merupakan orang yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres Ardi Kurniawan.

Kapolres Jombang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“ Kami juga akan terus berkomitmen untuk segera mengungkap tindak Pidana di wilayah hukum Kabupaten Jombang demi menjaga keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Jombang,” tandasnya.

Ditempat sama, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa tanggal 19 Januari 2025 Satreskrim Polres Jombang telah menerima laporan dari masyarakat yang menemukan mayat berada di hutan Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

“ Setelah menerima laporan dari masyarakat kami langsung melakukan identifikasi pada saat hari itu juga, kami kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan harapan ditemukannya identifikasi, namun kami mengalami kendala yang mana dari keterangan, korban belum pernah mendaftarkan e-KTP, sehingga pada saat itu kami bekerja sama dengan media untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Setelah informasi tersebar pada tanggal 28 Januari 2024 malam, keluarga korban mendatangi Polres Jombang dan menyampaikan bahwa ada salah satu keluarganya yang tidak pernah pulang selama satu minggu.

“ Ketika dimintai keterangan ternyata ciri-cirinya persis dengan korban kemudian keluarga kami bawa ke rumah sakit dan kami pastikan bahwa korban tersebut merupakan adik kandungnya,” terangnya.

Tak puas dengan hasil tersebut Unit Resmob Polres Jombang memintai keterangan keluarga siapa saja orang terakhir yang bertemu dengan korban.

“ Ternyata korban ini awalnya berkomunikasi dengan salah satu wanita yang merupakan teman dari pelaku berinisial AS, kemudian diajak ketemu di daerah Trowulan di kos-kosan dan korban diajak minum,” paparnya.

Motif pembunuhan ini yakni ada rasa sakit hati karena pada saat minum terdapat pelecehan terhadap teman pelaku dan di sisi lain para pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban.

“ Memang sebelumnya pada hari Sabtu sebelum korban bertemu dengan pelaku, ternyata pelaku sudah merencanakan bagaimana untuk melakukan pembunuhan tanpa mengeluarkan darah, kemudian pelaku menghubungi temannya untuk mencari lokasi yang kiranya jauh dari pantauan masyarakat. Temannya mengarahkan ke hutan daerah Kabuh,” terangnya.

Saat ini semua pelaku yang berada di TKP sudah diamankan, tiga pelaku merupakan orang dewasa berinisial AS warga Kabupaten Jombang, AR warga Kabupaten Lumajang, HM warga Kabupaten Kediri dan tiga pelaku merupakan anak di bawah umur.

Pelaku diduga melanggar pasal 340, 338 dan 339, yang mana pelaku dapat dijerat hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku di tahan di Mapolres Jombang guna kepentingan lebih lanjut.(R)