Jombang, hobbykeren.com – Dalam rangka gerakan nasional peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pemutakhiran data penduduk Dispendukcapil kabupaten Jombang melakukan perbaikan kartu keluarga. Senin (11/11/2024)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, Masduki Zakaria menyampaikan bahwa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut, yang pertama adalah perbaikan kartu keluarga.
“Di dalam proses perbaikan kartu keluarga yang harus dilakukan yaitu dihimbau kepada masyarakat yang saat ini kartu keluarganya masih tanda tangan belum barcode segera dirubah biar dokumen kependudukannya bisa sempurna, ” katanya.
Langkah-langkah dalam proses perubahan yang harus dilakukan terkait pendidikan, sebagai contoh anak sudah SMA akan tetapi pada KK (kartu keluarga) masih ditulis belum lulus SD dan seterusnya, imbuhnya.
“Kedua tentang pekerjaan, mungkin anaknya sudah bekerja atau yang bersangkutan Sudah pensiun atau yang bersangkutan dulu bekerja sekarang sudah tidak bekerja, segera ditulis dan diganti sesuai dengan kondisi sekarang,” terangnya. .
Selanjutnya, perbaikan status. Jika sudah menikah, di dalam proses pengurusan pernikahan itu harus dilampirkan dengan surat nikah agar nantinya dokumen tertulis kawin tercatat.
“Tak hanya itu, terkait akte kelahiran. Banyaknya akte kelahiran terbitan 10-15 tahun yang lalu itu banyak sekali yang mengalami kesalahan. Kurang teliti sehingga bermunculan dan bukan nama orang tuanya ditulis nama orang tuanya bukan bapaknya ditulis bapaknya dan lain sebagainya. Sekarang mulai harus diperbaiki biar dikemudian hari tidak akan terjadi permasalahan itu, ” jelasnya.
Di Kabupaten Jombang penduduk yang belum melakukan perekaman saat ini ini sudah 9882 yang sudah kita lakukan dari 14.000 sekian yang sudah pernah kami sampaikan adapun yang belum yaitu 6894 jadi masih banyak sekali.
“Langkah-langkah yang akan kami lakukan yaitu di samping sudah melakukan jemput bola ke sekolah-sekolahan. Apabila masyarakat masih sampai saat ini belum melakukan perekaman, data kependudukan akan kita nonaktifkan karena tidak melakukan perekaman.
Di tahun 2012 ke bawah banyak terjadi kasus pindah penduduk dan meninggal dunia akan tetapi belum melaporkan sehingga dokumen masih muncul.
“Maka dari itu langkah yang terbaik yaitu kita lakukan pemblokiran. Dengan dilakukan pemblokiran apabila dia masih ada kok belum melakukan perekaman mereka secara otomatis akan datang ke Dukcapil untuk memperbaikinya,” pungkas Masduki.(red)