Jombang, Hobbykeren.com – Sekretaris Daerah kabupaten Jombang Agus Purnomo mengeluarkan Surat Edaran No. 539/2983/415.10/2023 Tentang Penyediaan dan penggunaan air minum merek Tiber ( Tirta Berkah) produk Perumda Tirta Kencana dalam setiap kegiatan. Senin (17/04/2023).
Isi surat edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, serta untuk mencintai dan mengkonsumsi/menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek Tiber (Tirta Berkah) yang diproduksi oleh PERUMDA Air Minum Tirta Kencana Jombang dan tersedia pada PERUMDA Aneka Usaha Seger Jombang.
Berkaitan hal tersebut di atas, dihimbau untuk memperhatikan hal- hal sebagai berikut: (1) Menyediakan dan menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) sebagai jamuan dalam setiap acara kedinasan/seminar/pertemuan yang melibatkan warga masyarakat, rapat/pertemuan, (2) Menyediakan dan menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) sebagai konsumsi air minum dalam kebutuhan makan minum kantor, (3) Ikut serta menyebarluaskan penggunaan/konsumsi produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) kepada masyarakat di lingkungan masing- masing; (4) Kepala Perangkat Daerah supaya meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh Kepala UPT/Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan/Kelurahan/Desa di wilayah.
Perlu diketahui, mengacu Surat Edaran No. 539/2983/415.10/2023 sampai dengan hari ini Selasa (02/05/2023), setelah mengetahui ternyata masih ada beberapa Dinas yang masih menggunakan air minum merk lain selain Tiber.(tyas)