Jombang,hobbykeren.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jombang pimpin langsung penertiban pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan di depan SMK Negeri 3, tepatnya di Jalan Patimura, Sengon, Jombang. Senin (4/8/2025).
Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan bahwa dampak negatif pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan bisa merusak estetika kota.
“Reklame yang dipasang sembarangan, tidak sesuai desain, atau ukurannya tidak proporsional dapat merusak pemandangan kota dan mengurangi keindahan lingkungan,” tandasnya.
Thomson juga menyampaikan, pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari masalah estetika kota, potensi bahaya bagi masyarakat, hingga sanksi hukum bagi pemasang. Selain itu, juga dapat merugikan pemerintah daerah karena tidak memberikan pendapatan dari retribusi.
“Reklame yang dipasang tidak kokoh, menggunakan bahan yang tidak sesuai standar, dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pendapatan Daerah berkurang. Pemasangan reklame yang tidak sesuai tidak memberikan pemasukan bagi daerah melalui pajak atau retribusi reklame,” pungkas Kasatpol PP, Thonsom Pranggono.(R)

























